KALAMANTHANA, Sampit – Kepolisian Sektor Parenggean menangkap pelaku pengedar sabu di Wilayah Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ternyata, pengedarnya adalah pasangan suami-istri.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro mengatakan, pasangan suami-istri ini ditangkap di tempat yang berbeda. Keduanya Angi (54) dan Yanti (31).
“Awalnya anggota mengamankan Angi. Kemudian dikembangkan dan ditangkaplah Yanti yang merupakan isri dari Angi ini,” sebut Kapolsek Donny, Minggu (3/2).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,9 gram, dua alat hisap sabu, tiga telepon seluler dan uang tunai berjumlah Rp2,4 juta serta satu unit mobil.
“Suaminya ditangkap di Jalan Poros Parenggean-Sangai Km 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean pada pukul 17.5 WIB. Dari hasil pengakuan sang suami, istrinya juga mengedarkan barang haram. Berdasarkan informasi tersebut kami melacak keberadaan istri, kemudian pada pukul 00.30 WIB dini hari didapati lokasi istri korban yang tinggal di barak Jalan Nganen, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean. Sesampainya di TKP dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya. (ik)