KALAMANTHANA,Buntok-Sebanyak 62 desa dari 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel),Kalimantan Tengah,pada tahun 2019 ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Untuk suksesnya kegiatan Pilkades, DSPMD setempat melaksanakn rapat persiapan.
“Adapun pokok pembahasan, dalam rapat tersebut nantinya mengenai mekanisne dalam pelaksanaan pilkades serentak dan tanggal pelaksanaanya,” jelas Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Barsel, Samsul Bahri Kepada KALAMANTHANA Selasa (5/1/2019).
Menurut Samsul Bahri,berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak, bilamana, dalam hasil rapat nantinya ada kesepakatan terkait waktu pelaksanaan maka pilkades serentak akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 mendatang.
Dikatakannya juga, bahwa untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kades,diantaranya sebagai warga negara indonesia yang baik, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, pendidikan minimal SLTP serta usia 25 tahun keatas.
“Bilamana, kesemua syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai kades dipersilahkan. Asalkan syarat yang telah ditentukan sudah lengkap,” ujar Samsul Bahri.
Terkait mantan narapidana, yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades apakah diperbolehkan ,Samsul Bahri menegaskan saat ini tidak ada ketentuan yang memperbolehkan hal tersebut,namun tetap diagendakan dalam rapat persiapan pilkades serentak nantinya. “Untuk sementara ini, kita tidak menentukan secara sepihak namun tetap menunggu hasil keputusan rapat tersebut,”tegas Samsul Bahri,(fik)