KALAMANTHANA, Buntok – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan meringkus SY alias TNL (33). Dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 3,02 gram.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Ipru Sanip kepada KALAMANRHANA membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus SY alias TNL tersangka pengedar sabu-sabu.
Dikatakan Sanip,penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Masyarakat resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bangkuang yang dilakukan tersangka SY alias TNL tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap perilaku dan kegiatan tersangka,”kata Sanip.
Setelah diyakini, lanjut Sanip, tersangka memang ada menyimpan serta mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya.
Selanjutnya, bersama anggota Satresnarkoba Polres Barsel yang disaksikan Ketua RT setempat, aparat melakukan pengeledahan terhadap tersangka SY alias TNL saat berada di rumahnya.
Petugas kembali memeriksa kamar tersangka dan berhasil mendapatkan butiran kristal bening sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening. “Sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam lampu hias didalam kamarnya sebanyak, satu bungkus dengan berat 3,02 gram,” beber Sanip.
Saat ini tersangka SY alias TNL sudah diamankan di Mapolres Barsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(fik)