KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. segara akan menyelidiki kasus yang menimpa Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU Suyanto.
Suyanto, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara. Suyanto bahkan sudah ditahan Kejari PPU.
“Saya akan menyelediki kasus yang menimpa Kepala Dinas Sosial. Jika terbukti tak bersalah, saya siap memberikan pembelaan,” kata AGM kepada KALAMANTHANA, Sabtu (30/3) malam.
Dijelaskan AGM Suyanto menduduki Kepala Dinas Sosial bukan merupakan bidang di tempatinya. Dia tidak menyangka jika ada kasus saat ia menjabat sebagai Camat Penajam tahun 2010 lalu.
“Kita akan mengikuti prosesnya, semoga tidak terjadi apa-apa dengan kepala dinas tersebut. Jika memang tidak bersalah, saya siap membelanya,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo mengatakan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait pemalsuan surat keterangan tersebut.
Sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka yang ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam.
PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat keterangan. “Ada sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka,” tambahnya.
Surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih
sebagai Camat Penajam. PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki
sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat keterangan.
“Selain itu kami juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan
kepemilikan lahan tersebut,” pungkasnya. (hr)