KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dari hasil pemetaan yang sudah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, sebanyak 733 tempat pemungutan suara (TPS) dari 8.133 TPS di seluruh Kalimantan Tengah, terindikasi rawan.
“Dikategorikan rawan karena geografis yang susah dijangkau lewat darat sehingga harus menggunakan lewat kelotok atau arus jeram.Apa lagi kalau musim hujan,”kata Kordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kalteng, Ida Wahidah, saat media gathering, Kamis (11/4/2019).
Selain itu sebanyak 33 black spot, yang tidak terjangkau sinyal dianggap rawan, karena bisa saja kemungkinan terjadi jual beli surat suara dan saat pendistribusian bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di jalan.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya telah mengimbau para pengawas TPS, agar seluruh TPS yang terindikasi rawan itu, dapat benar-benar diawasi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat pemungutan suara nanti.Apalagi pada 14 April, akan dilakukan pendistribusian logistik C6, sehingga tidak terjadi perdagangan C6
Sementara itu Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menambahkan, dengan jumlah personil pengawas Pemilu sekitar 10 ribuan sampai ditingkat kecamatan yang dikerahkan, diharapkan dapat meminilisir pelanggaran ataupun kecurangan yang bakal terjadi.
Bawaslu juga tidak bosan-bosannya mengingatkan agar saat hari tenang nanti, tidak ada lagi peserta pemilu, sembunyi-sembunyi melakukan aktivitas kampanye. Bahkan jangan melakukan money politik karena ada sanksi pidana dan administrasi, yang bisa membatalkan kemenangan calon.
Diakui Satriadi, pihaknya sudah menangani sebanyak 118 pelanggaran di Palangka Raya, terbanyak dilakukan pada masa kampanye diantaranya ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja dipasang di fasilitas umum, rumah ibadah dan di tempat pendidikan. Belum lagi di kabupaten lain. Sedangkan sebanyak 2.269 penertiban APK yang tidak memenuhi syarat seluruh Kalteng. (tva)