KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara kembali mengamankan seorang pemain sabu. Kali ini, petugas meringkus Wid (29) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,69 gram.
Informasi yang didapatkan KALAMANTHANA menyebutkan penangkapan terhadap Wid dilakukan pada Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. Wid diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam registrasi kependudukan, Wid bukanlah warga Nipah-Nipah. Dia tercatat sebagai warga Desa Girimukti, masih di Kecamatan Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto membenarkan peristiwa tersebut. “Iya, kami amankan pada siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita,” sebut Tri.
Menurutnya, barang bukti 3,69 gram sabu-sabu tersebut dikemas dalam sembilan paket. Selain sabu-sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu di dalamnya, satu sekop dari sedotan plastik, satu tas hitam, dua bungkus rongkok, satu bungkus plastik C-tik, satu HP Xiaomi, dan satu unit sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi KT 4944 VO.
“tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (hr)