KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah. Zakat ditetapkan antara Rp25 ribu sampai dengan Rp45 ribu per jiwa.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Muara Teweh, pengurus mesjid/langgar dalam wilayah kota Muara Teweh, kepada Dinas/Intansi, Kepala KUA Kecamatan se- Barito Utara, Minggu (12/5/2019). Ketetapan Zakat berdasarkan PMA RI Nomor 52/2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. Juga hasil musyawarah, dengan unsur Pengadilan Agama, MUI Barut, Muhammadiyah, NU, BAZNAS, dan pemuka agama Islam Kabupaten Barut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Barut Tuaini Ismail, mengatakan zakat ini berlaku untuk wilayah Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat. Kemenag Barut juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang, serta hasil pertanian dan perkebunan tahun 2019.
Menurut Tuaini, zakat yang telah ditetapkan untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp45 ribu per jiwa, beras menengah merek Unus Mutiara dan sejenisnya Rp3 ribu per jiwa, dan beras Bulog atau sejenisnya Rp25 ribu per jiwa. “Zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” ujarnya kepada wartawan.
Tuaini menambahkan, untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp590 ribu x 85 gram = Rp50.150.000 x 2,5 persen = Rp1.253.750. Sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.
Zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas. Adapun penghasilan dari profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya juga merujuk pada hasil tambang emas.
Selain itu, ujar dia, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras. Zakat dikeluarkan pada setiap kali panen dengan ketentuan 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang, yakni Rp11.250, Rp8.750, dan Rp6.250 dari ketetapan itu.(mel)