KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan, akhirnya tersangka SH alias Samsul (30) dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (19/5) di Camp PT AGU Afdeling Kandau F, Desa Butong.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan polisi telah mengejar tersangka pencuri sapi milik korban, Slamet Samad, sejak 3 Desember 2018. Tersangka bersama rekannya, Tatarno mencuri dua ekor sapi di Camp Kandau F.
Saat polisi mengungkap kasus tersebut, Samsul berhasil kabur, sedangkan Tatarno tertangkap. “Tersangka mengaku lari ke wilayah perbatasan Gunung Purei dengan Kaltim. Saat ditangkap, dia baru beberapa hari berada di rumah,” ujar Samsul Bahri kepada pers, Senin (20/5/2019).
Ia menambahkan, tersangka Samsul ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda merk Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol KH 2872 ES. Motor ini yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian sapi.
“Tersangka dikenakan sangkaan pidana Pasal 363 KUH Pidana. Barang bukti yang sudah disita polisi terkait kasus ini berupa dua ekor sapi dan satu senter kepala warna merah,” ucap dia.(mel)