KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pilu bin mengenaskan! Derita yang harus ditanggung Gadis (nama samaran), seorang pelajar berusia di bawah umur di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tiada terperi. Ia tiga kali dinodai ayah tirinya, YE alias YU (31).
Tak cukup hanya menodai Gadis, tersangka juga melakukan serangkaian tindak kekerasan dengan cara menyundut rokok bahkan mengancam membunuh korban, setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Tiga kali perbuatan bejat dilakukan tersangka di baraknya di Muara Teweh.
“Setiap kali tersangka mau menyetubuhi korban, dia terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban. Apalagi kalau korban menolak, korban akan disiksa dengan menggunakan putung rokok yang masih menyala. Puntung rokok ditaruh dibagian paha korban dan pisau digoreskan ke kaki korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban, kalau korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri, Senin (17/6/2019) di Muara Teweh.
Intimidasi dilanjutkan perbuatan bejat Yu, berlangsung sekitar enam bulan sejak Oktober 2018 sampai April 2019. Selama itu pula, Gadis tutup mulut dan menanggung seorang diri deritanya. Barulah pada pertengahan Juni ini, keluarga korban yang mendengar kisah tragis dibantu masyarakat melaporkan perbuatan Yu ke Mapolres Barut. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku, Minggu (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Pasar Pendopo Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh.
Dari barak tempat tinggal ayah tiri durjana itu, polisi menyita sebilah buah pisau dapur yang digunakan Yu untuk mengancam dan melukai korban, serta selembar celana pendek dan selembar celana dalam yang digunakan tersangka saat menodai korban. “Pelaku merupakan seorang pekerja swasta. Berasal dari Desa Bundar, Kabupaten Barsel. Pendidikan terakhir tamat SD,” papar Samsul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Yu diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Persetubuhan berlangsung tiga kali yang diawali dengan ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan dengan cara menodongkan pisau ke leher korban.
Ancaman hukuman berat menunggu tersangka Yu. Dia dibidik polisi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda uang maksimal Rp5 miliar, karena diduga kuat melangggarPasal 81 juncto Pasal 76 D juncto Pasal 82 juncto pasal 76 C UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002.(mel)