KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengikuti rapat paripuna dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Raperda Kabupaten PPU dan paripurna penyampaian tanggapan Bupati PPU terhadap nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Selasa (18/6/2109).
Dalam sambutannya AGM mengatakan penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang pembentukan perusahaan umum daerah Benuo Taka pada hari ini, dianggap penting dan strategis.
Karena, kata bupati, ketiga raperda yang diajukan tersebut sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Dasar raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,” kata AGM.
Disampaikan AGM, realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 adalah Pendapatan Tahun 2018 sebesar Rp1,23 triliun lebih dengan rincian antara lain, PAD sebesar Rp70,39 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,13 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp25,24 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah tahun 2018 sebesar Rp1,50 triliun lebih dengan rincian antara lain belanja operasi sebesar Rp736,08 miliar , belanja modal sebesar Rp647,84 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp564,80 juta, belanja dan transfer/bantuan keuangan sebesar Rp1,50 miliar. Terjadi defisit sebesar Rp273,58 miliar.
Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (Silpa) yakni sebesar Rp56,98 miliar. Sementara untuk neraca sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 yakni jumlah aset sebesar Rp4,48 triliun lebih dengan rincian antara lain aset lancar sebesar Rp324,01 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp105,85 miliar, aset tetap sebesar Rp3,98 triliun dan aset lainnya sebesar Rp67,16 miliar. Jumlah kewajiban sebesar Rp754,42 miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp3,73 triliun.
Dalam kesempatan ini AGM juga menyampaikan untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Kabupaten PPU mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami sangat bersyukur Pemerintah Kabupaten PPU telah tiga tahun berturut-turut memperoleh predikat WTP. Prestasi tersebut tidak terlepas dari kontribusi kinerja seluruh SKPD dan stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,” kata AGM dalam kesempatan ini.
Sementara itu pada rapat paripurna tanggapan Bupati PPU terhadap nota penjelasan DPRD terhadap dua RPD Kabupaten PPU yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten PPU, AGM menyampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada, paripurna merupakan bagian dari proses pembentukan sebuah perda yang berasal dari hak Inisiatif DPRD. Kedua raperda tersebut adalah raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu di Kabupaten PPU serta raperda tentang tarif angkut bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten PPU.
“Kami selaku Pemerintah Kabupaten PPU, menyambut baik dan berterima kasih kepada DPRD dengan fungsi legislasinya yang turut menyumbangkan pemikiran terhadap dua raperda yang telah diajukan,” tutupnya.
Dalam pandangan sejumlah fraksi DPRD Kabupaten PPU yang disampaikan pada sidang paripurna ini sebagian besar fraksi DPRD Kabupaten PPU menyampaikan dukungannya terhadap tiga raperda yang disampaikan Pemkab PPU.
Hadir juga dalam Sidang Paripurna DPRD ini, Dandim 0913, Letkol Mahmud, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Kajari PPU, Darfiah, Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar dan sejumlah unsur pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab PPU. (hr)