KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur, Kalimantan Tengah, menerima pukulan telak. Mereka harus mengembalikan posisi Trisna Andrilawitni sebagai calon tetap anggota DPRD Barito Timur daerah pemilihan Barito Timur dua nomor urut dua dari Partai Golkar.
Pukulan itu didapatkan KPU setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Timur, memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Golkar.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat serta memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan paling lambat tiga hari kerja sejak dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Ajukasi sekaligus Ketua Bawaslu Barito Timur, Ferryanto di Tamiang Layang, Kamis (27/6/2019).
Gugatan Partai Golkar kepada KPU Bartim karena didiskualifikasinya salah seorang calon legislatif dari daerah pemilihan II Bartim atas nama Trisna Andrilawitni. Diskualifikasi tersebut setelah pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan, dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Sementara hasil pemungutan suara, Trisna memperoleh suara terbanyak di dapil II dan dipastikan berpeluang menjadi anggota DPRD Bartim periode 2019-2024.
Diskualifikasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Barito Timur nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim Nomor: 98/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Barito Timur pada Pemilu 2019, tanggal 29 Mei 2019.
“Memerintahkan termohon mencabut SK KPU Barito Timur nomor 87/PL.01.4-/Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019,” kata Ferryanto didampingi komisioner Bawaslu lainnya yakni Fajrul Hayat dan Dwi Dharma Putra.
Bawaslu Bartim juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Bartim agar menetapkan pemohon Trisna Andrilawitni sebagai calon tetap anggota DPRD Barito Timur daerah pemilihan Barito Timur dua nomor urut dua dari Partai Golkar.
Sebelumnya, KPU sempat menyuarakan optimismenya memenangkan sidang ajduikasi tersebut. Ketua KPU Barito Timur, Andi Amyanu Gandrung menyatakan setelah melihat seluruh proses ajudikasi, dia menilai keberatan pemohon tak berdasar. “Maka harus ditolak majelis ajudikasi. Hal ini sama seperti yang kami sampaikan dalam kesimpulan dan petitum termohon, yakni KPU Barito Timur,” kata Andi, Selasa lalu. (tin)