KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Upaya memenuhi pelayanan pengujian kendaraan bermotor (uji kir) yang berkualifikasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tahun ini membeli 7 alat tambahan uji kir.
Tujuh alat tersebut yaitu brake tester plus axle load, headlight tester, emisi bensin, emisi solar, sound level meter, alat pengukur kepekatan kaca dan alat ukur kedalaman ban. Sebelumnya Dishub hanya memiliki 2 alat saja yaitu spedometer dan alat uji timbang.
“Beberapa tahun sebelumnya kita hanya punya dua alat uji kir sehingga tidak memenuhi kualifikasi, makanya berdasarkan rekomendasi dari Kemenhub kita diberhentikan dulu untuk melakukan uji kir karena sertifikasi kita tidak cukup untuk itu,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson, ditemui KALAMANTHANA usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kapuas, Jumat (5/7/2019).
Nah, di tahun 2019 ini Dinas Perhubungan Kapuas melalui Dana Alokasi Khusus (DAU) sebesar Rp 1,4 miliar melakukan pengadaan dan pemasangan alat pengujian kendaraan bermotor.
“Ada tujuh alat yang kita beli dan bertambah dengan alat yang kita punya maka memungkinkan kita untuk melakukan peningkatan status sertifikasi itu. Kami berusaha mempercepat akreditasi ujir kir ini sehingga kita bisa cepat fungsional di tahun 2019 ini,” ujar Vitrianson.
“Adapun beberapa strategi yang kita lakukan salah satunya mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan survey ke Kapuas dalam rangka sertifikasi uji kir,” pungkasnya. (is)