KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Apes betul nasib FN. Sudah gagal mendapatkan kursi legislatif, caleg Partai Nasdem ini ditetapkan pula sebagai tersangka. Dia diduga ikut bermain dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Handek Hapakat, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
FN maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 lalu. Dia diusung Partai Nasdem untuk memperebutkan kursi DPRD Pulang Pisau dari daerah pemilihan 1 kabupaten tersebut. Nyatanya, dia gagal meraih suara mencukupi.
Tapi, Rabu (10/7/2019), nasibnya makin apes. Penyidik Polres Pulang Pisau menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Di hari HUT Bhayangkara ke-73 ini, alhamdulilah Polres Pulpis berkat kerja sama tim dan dukungan dari Kejari Pulang Pisau, berhasil menyelesaikan satu perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat,” ujar Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono.
Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, Siswo menyebutkan kasus ini, terhitung Rabu, sudah masuk tahap kedua. Pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pulang Pisau.
Selain FN, Polres juga menyerahkan tersangka MA yakni direktur utama PT Talawang Nampara Perkasa selaku perusahan pemenang tender pembangunan pasar tersebut dan Fit salaku pejabat pembuat komitmen (PPK). (app)