KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan bupati cantik Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, Kamis (18/7/2019) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“RIW, mantan Bupati Kutai Kartanegara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan pencurian uang ini merupakan persoalan kedua yang dihadapi Rita Widyasari di KPK. Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita, saat itu, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (ik)