KALAMANTHANA, Penajam – PT Waru Kaltim Plantation (WKP), pabrik pengolah minyak kernel di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) pabrik.
Salah seorang perwakilan perusahaan yang berada di lokasi saat pabrik tersebut disegel Pemkab PPU, Syahputra Lubis, mengatakan sejak dirinya dimutasi ke WKP pada tahun 2017, pabrik minyak kernel ini sudah ada dan beroperasi.
Dia berjanji pihaknya akan menindaklanjuti proses pengurusan IMB. Karena, menurutnya, yang tidak ada hanyalah IMB. Sedangkan izin operasional dan izin lainnya sudah ada.
“Kami akan menindaklanjuti dan segera mengurus IMB. Semua izin sudah ada, termasuk izin operasi. Ini hanya miss komunikasi antara perusahaan dan pemda dengan aturan yang ada di perda yang baru,” katanya.
Pabrik kernel anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu, sementara ditutup Pemkab PPU. Penutupan dilakukan Kamis (8/8/2019). Penyebabnya, pabrik tersebut, menurut Pemkab, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Denny Handayansyah mengatakan pabrik kernel oil milik WKP yang menghasilkan kernel 100 ton/jam, sudah dilakukan penyelidikan bersama Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP. Hasil monitoring Kabid Tibum selaku PPNS bahwa tanggal 29 Maret 2019 dilakukan teguran pertama, tanggal 21 Mei 2019 dilakukan teguran ke-2 dan tanggal 26 Juni 2019 teguran ke-3, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Sudah tiga kali dilakukan teguran, tetapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Untuk itu kami PPNS langsung menaikkan statusnya ke penyidikan dan kita lakukan gelar perkara. Akhirnya kita putuskan bahwa itu memang pelanggaran karena tidak ada IMB. Karena itu langsung dilakukan penyegelan mulai hari ini bersama teman-teman dari Satpol PPU dan DPMPTSP, PUPR sesuai perintah Bupati PPU,” tegas Denny. (hr)