KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, akhirnya melimpahkan dua lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pembangunan Pasar Handep Hapakat tahun anggaran 2016 kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (13/8).
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) FT Tambang dan Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa (TNP) Ys.
Pelimpahan kedua tersangka ini sebelumnya sempat tertunda dari rencana semula yang akan dilakukan pekan lalu. Karena salah satu tersangka yakni FT Tambang, sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Sekitar jam 11.30 WIB kemaren, dua tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul, Rabu (14/8/2019).
Dalam kasus ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pulpis telah menetap lima orang tersangka. Tiga tersangka lainnya telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Direktur PT TNP M, pelaksana proyek FN, dan PPTK berinisial Fit.
Dalam pekerjaan proyek senilai Rp 5 miliar dari Kementerian Perdagangan untuk pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau itu, diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Kasus ini terbongkar ketika dilakukan audit oleh ahli struktur bangunan dari ITB dan audit BPK RI. “Sekarang telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Pulpis. Disana akan dilanjutkan proses selanjutnya,” tutupnya. (app)