KALAMANTHANA, Penajam – Dalam dua hari, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, seperti “panen” pemain sabu-sabu. Sehari sebelum meringkus AT, aparat juga mengamankan dua lainnya, yakni AM (50) dan H (30).
AM dan H adalah warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Keduanya diciduk pada Senin (19/8) sekitar pukul 15.30 Wita di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Petung.
Dari keduanya, aparat mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram, selembas tisu, sekotak bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Nokia, dan sepeda motor Yamaha.
Sehari kemudian, tepatnya Selasa (20/8) pukul 18.00 Wita, giliran AT (45), warga Kelurahan Petung yang diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara. Dia diringkus di Desa Girimukti.
Baca Juga: Kantongi Sabu-sabu, Warga Petung Ditangkap di Pinggir Jalan Girimukti
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Siswanto membenarkan penangkapan tersebut. “Dia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Tri di Penajam, Rabu (21/8/2019).
Selain menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti itu antara lain satu plastik C-tik, satu bungkus rokok Dunhill warna putih, dan satu telepon genggam merek Nokia warna hitam biru.
Tri menyebutkan penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU. Polisi mendapatkan informasi bahwa di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Modusnya Gampang Ditebak, AT Diciduk Polisi di Girimukti
Selasa (20/8) sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Tim Opsnal melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, berdiri di pinggir jalan di Desa Girimukti. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai AT.
Setelah diamankan, aparat kemudian melakukan penggeladahan. Tak salah lagi, petugas menemukan satu bungkus rokok Dunhill warna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik C-tik berisi dua paket sabu-sabu dan satu unit HP merk Nokia warna biru hitam yang dipegang TA. (hr)