KALAMANTHANA, Muara Teweh – Lima warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditahan oleh polisi dan dijadikan tersangka. Perbuatan mereka gampang ketahuan, karena membakar lahan di tengah kota, tepatnya di sekitar Jalan Ahmad Yani RT 27, Gang Belakang Bappedalitbang, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (22/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan, lima pelaku tindak pidana membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar disidik di Mapolres Barut. Mereka adalah RI (19) asal Lanjas, JU (21) asal Luwe Hulu, BAD (24) asal Lemo II, AND (25) asal Wonorejo, dan AFF (34) asal Lanjas.
Menurut Kristanto, saat melakukan patroli pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melihat ada asap tebal dari sekitar belakang kantor Bappedalitbang Barut.
“Saat petugas datng ke TKP, ternyata itu lahan kosong yang sudah ditebang dan dibakar oleh lima pelaku. Tim BPBD bersama polisi dan masyarakat memadamkan api,” kata Kristanto, Jumat (23/8/2019) malam.
Luas lahan yang dibakar 50×50 meter. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah mancis berwarna hitam, sebuah mancis berwarna biru , sepotong kayu arang bekas sepanjang setengah meter. “Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa dua orang saksi, dan penyidikan lanjutan,” beber Kristanto.
Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka dibidik pelanggaran Pasal 187 Ke-1e KUHP. Yakni barangsiapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang. (mel)