KALAMANTHANA, Banjarmasin – Jika dakwaan jaksa penuntut umum terbukti di pengadilan, apa yang dilakukan Kusairi, mantan Kepala Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini, terhitung dahsyat.
Jaksa penuntut umum menyebutkan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi mantan kades sekitar Rp1 miliar. Padahal, dana desa yang diterima Desa Lok Buntar Sungai Tabuk itu sepanjang 2016-2018 hanya Rp1,849 miliar.
Kusairi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (27/8/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.
Baca Juga: Diduga Tilep Dana Desa, Kepala Desa di Gunung Mas Ini Jadi Tersangka
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Martapura, Syaiful Bahri, membacakan dakaan bahwa terdakwa Kusairi telah melakukan perbuatan korupsi sehingga negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
Syaiful Bahri mengatakan pada 2016 sampai dengan Juli 2018, di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok.
“Modusnya dengan cara mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995. Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh kepala desa dan sekaligus memegang keuangan,” ungkap Syaiful Bahri di Banjarmasin, seperti dilansir RRI.
Baca Juga: Uang Rp1 M yang Diselamatkan Kejaksaan Buntok dari Dua Kasus Ini
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (ik)