KALAMANTHANA, Penajam – RR (28) takl berkutik ketika dicokok polisi di Pelabuhan Klotok, Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Polisi menemukan bukti 1.250 butir obat tanpa izin edar jenis double L.
RR, wanita asal Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda itu, dicokok polisi pada Selasa (27/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, dia sedang berada di sebuah warung di pelabuhan klotok itu.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan RR, sebutnya, dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus setelah menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Double L berinisial I (42).
“Dari pengembangan, didapatkan nama seseorang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Double L. Unit Opsnal Satuan Reskoba kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1.250 butir obat keras jenis doubel L, sebungkus bekas rokok merk surya pro, selembar plastik, satu unit HP merk Samsung dan satu unit HP merk samsung lipat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dibidik dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan,” sebutnya. (ik)