KALAMANTHANA, Jakarta – Suryadman Gidot kini bukan lagi Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat. Dia bahkan juga diberhentikan sebagai kader partai berlambang bintang mercy itu.
Pemberhentian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang itu sebagai tersangka kasus korupsi. Gidot diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan
pihaknya prihatin atas persoalan hukum yang menimpa Gidot. Namun, kata Hinca,
partai memiliki aturan internal dan semua kader sudah menandatangani pakta
integritas.
“Apabila ditetapkan sebagai
tersangka, maka konsekuensinya adalah diberhentikan,” kata Hinca dalam keterangan tertulis,
Kamis (5/9).
Hinca mengatakan partai siap memberikan bantuan hukum kepada
Gidot bila dibutuhkan. Menurutnya, sejauh ini pihak keluarga sudah menyediakan
pengacara untuk mendampingi Gidot menjalani proses hukum di KPK.
“Kami juga sangat terbuka
memberikan bantuan apabila keluarga meminta dukungan bantuan hukum tambahan,” ujarnya.
Hinca meminta seluruh kader partai berlambang bintang mercy di Kalimantan Barat
untuk tetap menjalankan aktivitas dan tugas partai melayani masyarakat. Ia juga
mengingatkan agar semua kader menghormati dan mengindahkan hukum serta etika.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai
Demokrat Erma Suryani Ranik mengaku sedih dan prihatin atas peristiwa
yang dialami rekannya itu.
Erma yang berasal dari daerah pemilihan Kalbar
menyatakan sudah agak lama tidak berkomunikasi dengan Suryadman Gidot. Untuk
saat ini ketua DPD Partai Demokrat Kalbar diambil alih DPP Partai Demokrat.
(ik)