KALAMANTHANA, Palangka Raya – Hanya sekejap uang senilai Rp500 juta alias setengah miliar itu dikuasai Bariah. Tak lama berselang, uang itu lenyap. Pencurian dengan modus pecah kaca membuat wanita bos walet Barito Selatan itu terpana.
Pencurian itu terjadi di halaman parkir rumah makan Wong Cilik di Kota Palangka Raya, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 14.45 WIB. Padahal, uang senilai Rp500 juta itu baru saja dia ambil dari bank.
Wanita berusia 37 tahun yang juga pemilik toko alat-alat sarang walet dari Barito Selatan ini, sebelumnya memang mencairkan uangnya di bank. Bersama M Efendi (37), dia mengambil uang senilai setengah miliar itu.
Setelah mengambil uang di bank, Bariah dan Efendi menuju ke Jalan Kahayan. Di sana, dia makan siang di warung makan terkenal di Kota Cantik itu. Sedangkan uang Rp500 juta ditinggalkan di dalam mobil.
Saat kembali ke mobil, Bariah kaget. Ternyata kaca pintu mobil tengah sebelah kanan sudah pecah. Uang Rp500 juta yang baru diambil dari Bank BCA itu pun raib.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar yang langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendengar terjadinya pencurian dengan modus pecah kaca, menyayangkan kurang hati-hatiannya sebagian masyarakat dengan harta benda miliknya hingga mudah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
“Kami akan kejar pelaku pencurian dengan modus pecah kaca ini. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap perkara ini secepatnya,” katanya.
Timbul Siregar berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dengan harta bendanya. “Sebenarnya masyarakat yang melakukan pengambilan uang tunai di bank bisa meminta bantuan kepada kami untuk melakukan pengawalan. Tidak perlu segan dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Menurut Timbul Siregar, banyaknya pencurian di wilayah Kota Palangka Raya sebagian besar disebabkan karena kecerobohan pemiliknya, seperti menaruh kendaraan bermotor di depan rumah atau barak, mengambil uang dalam jumlah besar tanpa pengawalan, menaruh uang atau barang berharga di dalam mobil kemudian di tinggal beraktivitas lain tanpa ada pengawasan. (ik)