KALAMANTHANA, Tenggarong – Aparat Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meringkus seorang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Ironisnya, sabu-sabu itu disimpan di baju gamis anaknya.
Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman. Polisi menciduk MM alias A (31) di kediamannya. Belakangan diketahui, MM alias A termasuk bagian dari empat pemain sabu-sabu yang diamankan aparat setempat.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar yang didampingi Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan, sebutnya, dilakukan pada Senin (16/9) sekitar pukul 18.40 Wita.
“Penangkapan ini berawal pada Senin. Personel Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Sumartono, melakukan penangkapan terhadap MM alias A di kediamannya di Gang Padaelo, Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa,” sebut Anwar Haidar.
MM alias A tak berkutik di kediamannya itu. Sebab, aparat kemudian menemukan barang bukti yang merakinkan. Mereka menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.6 gram. Ironisnya, sabu-sabu tersebut disimpan A di dalam kantong baju gamis milik anaknya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (ik)