KALAMANTHANA, Penajam – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan satu orang tersangka tindak pidana perkara kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Tersangka berinisial JM (42) merupakan warga Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian mengatakan dalam kasus karhutla ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi. Sedangkan barang bukti yang disita berupa satu korek api, sebilah parang berikut dua sampel kayu yang terbakar.
Kejadian kebakaran lahan bermula saat ditemukan pelaku pada saat tim gabungan karhutla dan Bhabinkamtibmas mendatangi TKP Karhutla
Di saat bersama tim gabungan Karhutla menemukan pelaku JM saat berada di lokasi kebakaran di Kelurahan Lawe Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
“Pelaku JM terancam dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP,” ujarnya.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar mengimbau seluruh masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap yang kita sama-sama rasakan saat ini. Mari kita bekerja sama berperan aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita khususnya Kabupaten PPU,” ucapnya. (hr)