KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama dinas terkait mengumpulkan para pemilik usaha sarang burung walet di daerah setempat, Selasa (15/10) di Kantor Kecamatan Selat.
Dalam pertemuan yang dilakukan dengan para pemilik usaha sarang burung walet, Dinas PMPTSP bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mensosialisasikan tentang kewajiban ijin pajak usaha sarang burung walet.
“Sekaligus dalam pertemuan ini kami menyampaikan terkait fasilitasi penerbitan IMB sarang burung walet. Tujuannya, pertama adalah bagaimana kita mengakomodir para pemilik sarang burung walet yang sudah terlanjur membangun sarang burung waletnya tetapi belum ada ijinnya,” kata Kepala DPMPTSP Kapuas, Septedy.
Dinas PMPTSP, sambung Septedy, tentunya akan mengakomodir itu (bangunan walet belum berijin) dengan mempermudah perijinannya sehingga kedepan pemerintah daerah pun mendapatkan kontribusi PAD.
“Tapi kami akan memberikan ijin pada lingkungan-lingkungan yang sudah menenuhi syarat. Kalau pun bangunan walet itu sudah berdiri tapi pada lingkungan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat misalnya lingkungan sekolah, maka itu akan dipertimbangkan untuk pembuatan ijinnya,” ujarnya.
Ditambahkan Septedy, bahwa yang wajib dibayar oleh pemilik usaha sarang burung walet adalah retribusi IMB dan pajak sarang burung walet. “Itu saja yang wajib dibayar, selebihnya tidak ada,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post