KALAMANTHANA, Buntok – Bukannya berhenti, peredaran narkoba, utamanya sabu-sabu, kian merajalela di Barito Selatan. Dari kota hingga pelosok sabu, serbuk kristal itu sudah masuk.
Aparat Polres Barito Selatan pun tak mau kalah memberantasnya. Kali ini mereka membongkar rencana peredaran sabu-sabu di jalan umum Danau Sadar-Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Didukung Satuan Resmob Polres Barsel, jajaran Satuan Rererse Narkoba berhasil meringkus RA. Pria berusia 43 tahun, warga Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu diciduk pada Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mewakili Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, Kasat Narkoba Iptu Sanip membenarkan penangkapan itu. Sanip bahkan memimpin langsung operasi melumpuhkan RA. Setelah dibekuk, polisi menemukan RA menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,35 gram.
Penangkapan ini, sebut Sanip, berawal saat polisi menelusuri laporan masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan umum Danau Sadar-Buntok. “Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu benar adanya,” sebut Sanip kepada KALAMANTHANA.
Dia menyebutkan, baik RA maupun barang bukti yang berhasil dikumpulkan aparatnya, sudah diamankan di Mapolres Barito Selatan. “Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara, terhadap RA kami bidik dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (fik)