KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua kuli bangunan NI alias Noor (26) dan S alias Wanto (22) ditangkap Satuan Buru Sergap Polres Barito Utara, karena diduga beralih profesi menjadi pencuri sebuah sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, 13 Agustus lalu. Penangkapan terjadi Jumat (25/10) di Jalan Panti Ajar V, Kelurahan Lanjas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan, polisi menangkap Noor dan Wanto Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Panti Ajar V, Kelurahan Lanjas. ”Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dari laporan polisi oleh korban Rahmat Fauzi,” kata Kristanto, Minggu (27/10/2019).
Kronologis kasus ini, lanjut Kristanto, pada 13 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Achmad Yani, RT 16B, Kelurahan Melayu. Tersangka Noor dan Wanto bersama-sama mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih Nopol KH 4631 EJ.
Termasuk pula membawa SIM A, SIM C, KTP, STNK dan HP merk VIVO, berada di dalam jok sepeda motor milik korban Rahmad Fauzi. Dua pelaku mengaku, saat melintas melihat kunci kontak tertinggal di sepeda motor yang di parkir di depan rumah. Kendaraan hasil curian dibawa ke Murung Raya.
Hendak menghilangkan jejak, para tersangka menawarkan sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada orang bernama Abdul Kholik. Kemudian Kholik menawarkan lagi Iwandi Rp3,2 juta. Adapun hp merek Vivo berada di tangan tersangka Noor.
Belakangan Unit Buser Satuan Reskrim Polres Barito Utara menerima informnasi dan mencari barang bukti sepeda motor ke Kabupaten Murung Raya. Ternyata barang bukti berada di tangan Iwandi. Dari sini, polisi memburu Noor dan Wanto di Jalan Panti Ajar V. “Kedua tersangka dikenakan ancaman Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ucap Kristanto.(mel)