KALAMANTHANA, Penajam – Usai mengelar apel pasukan Operasi Mahakam 2019, Polres PPU juga mengelar pemusnahan barang bukti miras sebanyak 1.131 botol yang merupakan hasil kegiatan yang rutin ditingkatkan (KRO) tahun 2019, Kamis (19/12/2019) di Mapolres PPU.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat dengan disaksikan langsung Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy, Pejabat Pemerintah PPU, Dandim 0913/PPU Letkol Inf. Mahmud, para kabag, kasat, kasi, kapolsek dan perwira Polres PPU, perwakilan ormas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha mengatakan dari 1.131 botol miras yang dimusnahkan terdiri dari bir Bintang 432 botol, Draft Beer 161 botol, Magners Beer (Pear) 96 botol, Magners Beer (Apel) 96 botol, Vodka Mansion 236 botol dan Tumage Bir 103 botol.
“Pemusnahan miras ini dalam rangka mendukung konditivitas keamanan menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2020 yang ditingkatkan. Biasanya kegiatan cipta kondisi dan inilah hasilnya,” kata Dharma.
Selain itu dijelaskan Dharma bahwa sebenarnya bukan hasil berapa banyak mirasnya, tetapi bagaimana masyarakat mendukung untuk keluar dari penggunaan minuman keras dan narkoba.
“Kemarin kita menggelar jumpa pers terkait penyalahgunaan narkoba, 14 tersangka sudah kita tangkap dari 11 LP yang kita ajukan nanti,” ungkapnya.
Dia berharap, masyarakat khususnya warga PPU, tidak lagi mengonsumsi miras dan barang haram lainnya, yang bisa merusak masa depan dan mengundang kematian. (hr)