KALAMANTHANA, Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diingatkan agar tidak menutup saluran drainase dengan mendirikan bangunan diatasnya. Kalau ada yang lakukan itu, IMB akan dicabut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu (5/1/2016). “Jangan sampai dranase tertutup karena ada bangunan atau tertumpuk sampah,” tegasnya.
Fairid mengatakan, kalau ada bangunan yang menutupi drainase harus dilakukan pembongkaran, untuk meperlancar saluran air. Saat ini program perbaikan terhadap infrastruktur drainase oleh instansi teknis tengah dilakukan.
Fairid pun mengingatkan, jika masih ada bangunan yang menutupi drainase akan dicabut IMB nya. “Kalau masih ada yang menutupi drainase, IMB akan dicabut,” ujarnya.
Setiap warga yang mau mendirikan bangunan pasti tau ketentuan terkait mendirikan bangunan, apalagi kalau mau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena semua persyaratan harus terlebih dahulu dipenuhi. Salah satunya bangunan yang didirikan jangan sampai merusak atau berdampak negatif terhadap tatanan lingkungan.
“Sampah dan bangunan yang menutupi drainase penyebab terjadinya banjir pada saat intensitas curah hujan tinggi,” jelasnya. (srs)