KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polsek Montallat, Kabupaten Barito Utara, menangkap seorang office boy salah satu perusahaan, Saldianto (19), Selasa (14/1), karena diduga kuat telah menggagahi atau menyetubuhi seorang murid SMP.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma membenarkan, polisi menangkap SA di tempat kerjanya, sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Kapuas, setelah menerima pengaduan dari orang tua korban, sebut saja Gadis (17, nama samaran).
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi Minggu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah desa, Kecamatan Montallat. Pelaku melampiaskan niat jahatnya, kala korban yang masih terhitung ada hubungan keluarga datang ke rumahnya. Pelaku menyuruh korban ke rumahnya, saat orang tua pelaku sedang pergi dan kemudian menggagahinya ketika dapat kesempatan.
Menurut Dodo, polisi mengenakan pasal tentang perlindungan anak kepada tersangka SA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari TKP polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan baju kaos putih milik korban.(mel)