KALAMANTHANA, Sanggau – Beragam cara dilakukan pengedar sabu-sabu untuk mengelabuhi petugas. AR, terduga pengedar yang ditangkap anggota Polsek Sekayam di sebuah penginapan di Jalan Lintas Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat, punya caranya pula.
AR mencoba mengelabuhi dengan menyimpan barang haram itu dalam bungkus teh tarik dan white coffee. Tentu saja, dia berharap, jika diperiksa petugas, polisi hanya akan menduga itu sebagai bungkus minuman biasa.
Tapi, aparat Polsek Sekayam tak gampang dikelabuhi AR. Setelah memerika bungkusan teh tarik dan white coffee itu, petugas menemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu-sabu itu.
“Saat digeledah, ditemukan tersangka berinisial Ar dengan barang bukti dua bungkus teh tarik dan white coffee diduga narkoba jenis sabu-sabu. Nah, ini disimpan dalam tas kecil warna merah kemudian dimasukkan dalam tas besar warna biru,” jelas Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Masengi.
AR sendiri ditangkap di penginapan Prambanan di Jalan Lintas Sekayam, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Jumat (17/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah AR, dua tersangka lainnya, H dan AB pun diringkus di dua lokasi yang berbeda.
Raymond Masengi membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pengedar tersebut statusnya saat ini sudah tersangka. Ketiganya, AR, H, dan AB disangkakan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Raymond Masengi di Sanggau, Minggu (19/1/2020).
Menurutnya, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka dan barang bukti di penginapan Prambanan tersebut.
“Setelah mendapatkan info keberadaan pelaku dan barang bukti di penginapan Prambanan, kemudian anggota kami langsung ke tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka AR didapatkan barang bukti,” sebut Raymond Masengi pula.
Setelah mengamankan Ar, petugas kemudian melakukan pengembangan. Ujungnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polses Sanggau pun melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan Ab di Dusun Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
“Dari ketiganya, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 30 paket sedang yang disimpan di dalam dua bungkusan besar diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu tas besar warna biru, satu tas kecil warna merah hitam, tiga unit handphone,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sekayam dan saat ini sedang dilaksanakan pengembangan. (ik)