KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pengamat Pendidikan di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah Tandean Indra Bela mengutuk keras atas perbuatan oknum Guru yang tege memperkosa siswanya sendiri.
Bahkan Tandean yang menjabat sebagai Ketua Komisi Sata di DPRD pulpis itu meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus tersebut agar menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Maunya kita Anu (Kemaluan) nya itu dipotong biar jera. Tapi kita tetap menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib,” ucap Politikus Golkar itu.
Menururnya kejadian ini menjadi preseden buruk dunia pendidikan terutama di Pulpis.Ia juga meminta agar kepala sekolah, pengawas pendidikan dan semua pihak terkait kedepan perlu ditingkatkan.
Pihaknya ingin pastikan anak-anak generasi penerus aman menuntut ilmu disekolah, jauh dari perlakuan tidak senonoh dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Ini preseden buruk dunia pendidikan kita, oknum guru ini harus dihukum setimpal. Peran kepsek, pengawas disdik dan semua pihak terkait kedepan perlu ditingkatkan, kita ingin pastikan anak-anaj kita aman menuntut ilmu disekolah, jauh dari perlakuan tdk senonoh dari oknum seperti ini,” katanya.
Baca Juga: DP3AP2KB Pulpis Siap Mendampingi Korban Permerkosaan
Sementara itu Kepolres AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, S.H S.I.K didampingi, Waka Polres Pulpis Kompol Imam Riyadi, dan Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra, Minggu 23 Februari 2020 mengatakan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang Lembat Rt 03, Rw 01, Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulpis.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun, dan denda 5 miliar.
”Dengan pemberitaan ini, bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berbuat yang lebih baik lagi kedepannya,” beber Kapolres(ben)