KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Polres Penajam Paser Utara menangkap sepasang pria dan wanita. Keduanya diduga sebagai pemain narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Kedua pelaku itu terdiri dari seorang wanita berinisial RS (32) dan pria berinisial RJ (27). Keduanya ditangkap di rumahnya pada Senin (2/3) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,8 gram.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nuhraha mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap. Ia juga menerangkan, dalam proses penangkapan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh si pelaku.
Dharma Nugraha mengungkapkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut yakni pada Minggu, (1/3) sekira pukul 15.00 wita, anggota telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial HP. Kemudian dilakukan pengembangan sekira jam 16.00 wita.
Dalam proses pengembangan tersebut, ucap Dharma Nuhraha, anggota Opsnal menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Propinsi Gang Swadaya RT. 004 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Di sana, didapati dua orang, yakni RS dan RJ sedang duduk-duduk di depan rumah.
“Selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap dua orang itu,” tukasnya.
Usai melakukan penggeledahan badan, pihaknya melanjutkan ke penggeledahan rumah. Alhasil, didapati satu buah dompet warna merah muda yang berisi 14 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,8 gram.
“Kami juga mendapatkan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip kecil bening di samping tempat beras di dapur rumah tersebut,” ungkapnya. (ik)