KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kejaksan Negeri Kabupaten Pulang Pisau (Kejari Pulpis) akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan virus COVID-19 di Bumi Handep Hapakat.
Pihak-pihak yang menyelewengkan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, bakal diancam dengan pidana mati.
“Saat kami dengan Inspetorat sedah melakukan verifikasi dari usulan Gugus Tugas apa yang diusulkan itu tepat waktu, tepat adminitrasi dan tetap fisik. Itu semua akan kita uji,” ucap Kapala Kejaksaan Negeri Pulpis Triono Rahyudi, Jumat (03/04/2020) usai mengunjungi Posko Siaga Darurat Covid 19 Pulpis.
Ia mengatakan pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Bupati menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Lalu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan intruksi Jaksa Agung yang mewajibkan jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal dan pengawasan penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan COVID-19.
“Kami sudah menyampaikan untuk masing-masing bidang mengusulkan secara rill kost. Kami tidak mengawasi hanya dari jauh saja, tapi juga ada didalam dan juga mengawasi penggunaanya,” katanya.
Langkah itu, dijelaskan Triono, supaya pemanfaatan anggaran tersebut tepat sasaran. Sehingga, harapan dari pemerintah dalam penangananan dan penanggulangan penyebaran virus corona dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Terhadap pihak-pihak yang menyelewengkan alokasi dana untuk COVID-19 itu, ditegaskan Kajari Pulpis itu pihaknya bakal menjerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya saat maksimal, dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus corona ,red) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan,” tutupnya. (app)