KALAMANTHANA, Muara Teweh– Ini kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Barito Utara. Pemilik roda dua, empat, dan enam yang belum membayar pajak saat jatuh tempo, tak dikenakan pembayaran denda, cukup pajak pokoknya saja. Kebijakan berlaku sampai dengan Juli 2020.
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Kalteng di Muara Teweh Meira melalui Kasubag Tata Usaha Hermanus Suripto, Senin (4/5/2020) siang, membenarkan adanya kebijakan Pemprov Kalteng tersebut, karena ingin mengurangi beban masyarakat saat pandemi covid-19.
Menurut Hermanus, Pemprov Kalteng khusus membebaskan denda pajak kendaraaan bermotor (PKB) selama pandemik covid-19 mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Juli 2020 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemilik sepeda motor, mobil roda empat dan enam jika pajak nya mati dan mengalami keterlambatan pembayaran baik itu sehari, seminggu, bahkan satu hingga dua tahun, cukup membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan denda atau sanksi administrasi ditiadakan,” ujar Hermanus.
Intinya sesuai dengan Instruksi gubernur, maka masyarakat tetap diimbau membayar PKB dan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran PKB.(mel)