KALAMANTHANA, Singkawang – Jenazah seorang pria berusia 41 tahun dimakamkan di Singkawang Selatan, Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (4/5). Dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Pria tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Aziz Singkawang pada Senin (4/5) sekitar pukul 14.40 WIB. Saat itu, dia berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
“Pasien ini berjenis kelamin laki-laki berusia 41 tahun, diagnosa pasien sementara meningitis. Namun, berdasarkan rapid test (tes cepat) hasilnya menunjukkan reaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Barita P. Ompusunggu, di Singkawang, Selasa (5/5/2020) kepada Antara.
Terhadap pasien itu sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pengambilan swab untuk dikirim ke Balitbang Kemenkes. Tapi, hasil tes swab itu belum diketahui.
PDP yang meninggal tersebut adalah pasien rujukan dari Rumah Sakit Vincentius pada 27 April lalu dengan keluhan utama penurunan kesadaran.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah PDP yang meninggal tersebut positif atau negatif Covid-19.
“’Rapid test reaktif, namun untuk memastikannya, kita masih menunggu hasil swab dari Balitbang Kemenkes RI,” katanya.
Terkait dengan penetapan zona di masa pandemi Covid-19, katanya, kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
“Penetapan zona merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk Kalimantan Barat hanya Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai zona merah dengan transmisi lokal,” ujarnya. (ik)