KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang warga Perumahan Pemda Kapuas, H alias Dono (30) diringkus polisi. Gara-garanya, dia kedapatan menyimpan barang yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Dono tercatat sebagai warga Jalan Karuing, Perum Pemda, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Dono ditangkap di samping Perumahan Susun Jalan Sulawesi, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman di Kuala Kapuas, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga: Enam Bulan, 23 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kapuas
Polisi menemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu lembar tisu, satu buah telepon seluler merk Samsung warna silver, dan satu buah tas pinggang warna hitam sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (ik)