KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020.
Sebagai polisi penegak peraturan daerah dan peraturan Bupati Kapuas tentang PSBB, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas turun langsung ke lapangan mensosialisasikan perpanjangan penerapan PSBB kepada masyarakat di daerah setempat, Jumat (19/6/2020).
Sosialisasi perpanjangan PSBB dilalukan personel Satpol PP di sejumlah tempat diantaranya simpang Seroja dan di kawasan jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin, mengatakan, diperpanjangnya PSBB di kerenakan masih terdapat bukti adanya virus Covid 19 berupa adanya kasus baru dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir berdasarkan hasil kajian epidemiologis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
“Jadi, kami sampai beberapa hari kedepan akan mensosialisasikan kembali penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas, dan sosialisasi ini akan dilakukan kepada semua sektor,” katanya.
Karenanya, Syahripin pun meminta masyarakat Kapuas agar dapat menerapan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.
“Kepedulian, peran serta dan ketaatan masyarakat sangat diharapkan untuk bersama sama mengurangi sebaran virus corona ini,” pungkasnya. (is)