KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan evaluasi hasil pembahasan dan pengkajian terhadap 11 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) setempat.
“Bapemperda melakukan evaluasi terhadap hasil pembahasan dan pengkajian Pansus I, II dan III terhadap 11 buah Raperda Kabupaten Kapuas,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan usai memimpin rapat evaluasi di Kantor DPRD Kapuas belum lama ini.
Berdasarkan hasil rapat, Bapemperda merekomendasi tiga hal, yaitu pertama Pansus I melakukan pembahasan final terhadap 4 buah Raperda dengan mitra kerja masing-masing.
Rekomendasi kedua untuk Pansus II dan Pansus III yang telah selesai melaksanakan pembahasan masing-masing terhadap 3 buah dan 4 buah Raperda untuk melakukan pendalaman materi. “Pendalaman materi dari aspek norma hukum dan pemantapan oleh Bapemperda,” jelas Algrim Gasan.
Kemudian rekomendasi ke tiga, kata legislator asal Partai Golkar ini, terhadap 11 Raperda tersebut agar dilakukan konsultasi. “Melaksanakan konsultasi terhadap 11 buah Raperda ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Algrin Gasan. (is)