KALAMANTHANA – Kuala Pembuang,- Personil Polres Seruyan, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan terus menggencarkan operasi yustisi diwilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya.
Sasaran utama petugas gabungan itu, yakni masih menguber warga Kuala Pembuang yang tak menggunakan masker ketika beraktivitas di rumah rumah.
Seperti pada giat pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan dilokasi Bundaran I Kuala Pembuang, Kamis (24/04/2020), petugas berhasil menjaring puluhan warga yang tak menggunakan masker saat melintasi ruas Jalan Ahmad Yani – Jalan Adam Malik Kuala Pembuang.
Selain pemberian sanksi sosial berupa push up, warga yang tak bermasker juga dihukum menghafal Pancasila dengan menggunakan sikap tegak (berdiri) sempurna, sembari mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyono saat memimpin operasi yustisi mengatakan, pemberian sanksi tersebut supaya masyarakat bisa meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan masker.
“Disamping menghukum push up, warga juga kita minta menghafalkan Pancasila. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami mengenai dasar negara sekaligus simbol negara Indonesia,” kata Supriyono.
Melalui kegiatan operasi yustisi ini, pihaknya berharap dapat lebih mengedukasi masyarakat untuk turut meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker.
Supriyono menambahkan, selain memberikan hukuman atau sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan juga turut didata agar tidak kembali mengulangi ketidakdisiplinan penerapan protokol kesehatan.
“Besar harapan kami, upaya penertiban ini bisa dibarengi dengan peningkatan kesadaran seluruh lapisan masyarakat Seruyan untuk turut membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid-19 ini,” harap dia. (sry)