KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Berlangsung halaman Mapolres Seruyan, Kamis (01/10/2010) Satresnarkoba Polres Seruyan menggelar giat pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil zenit atau charnophen.
Barang bukti pil charnophen yang dimusnakan terbilang cukup banyak, yakni 857 butir. Pil charnophen itu, merupakan hasil sitaan polisi dari tangan seorang wanita bernama Muslia atau biasa dipanggil Mbak Lia, tanggal 24 September 2020 lalu.
Selain ratusan pil zenit, dari tangan wanita paruh baya itu, polisi juga berhasil mengemankan sebanyak 0,11 gram narkoba jenis sabu yang juga dimusnahkan pada waktu bersamaan.
“Kita akan berupaya untuk terus menekan peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan,” tegas Kapolres Seruyan Agung Tri Widiantoro.
Untuk menekan peredaran narkoba di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini, tentunya juga diperlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya transaksi narkoba.
Selain dari tangan Lia, polisi juga memusnahkan barang bukti berupa sabu dari dua tersangka lainnya. Masing – masing 0,26 gram sabu dari tangan tersangka Uji alias Empes, dan 0,32 gram dari tersangka Yunus.
Pemusnahan barang bukti jenis shabu, dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan. Sementara obat carnophen atau pil zenit dilakukan dengan cara dibakar didalam tong besi. (sid)