KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia Khusus (Pansus) hak interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (10/11/2020), menggelar rapat.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hak Interpelasi DPRD Kapuas Rahmad Jainudin.
Rapat sempat diskors tiga kali karena menunggu kehadiran pihak eksekutif. Namun setelah ditunggu tak juga datang hingga akhirnya rapat pun ditutup.
“Rapat sampai diskors tiga kali Bupati tidak juga bisa hadir, tapi kami tetap proaktif untuk memanggil beliau dengan menjadwalkan kembali rapat,” kata Rahmad Jainudin.
Sementara itu Wakil Ketua IV Pansus Hak Interpelasi DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu berharap, siapa pun yang ditunjuk untuk mewakili Plt Bupati Kapuas harus kooperatif.
“Karena tujuan kita ini hanya minta konfirmasi atau minta keterangan yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengatasi pandemi Covid-19,” katanya.
Menurut Syarkawi, dana yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp102 miliar. DPRD pun berkepentingan untuk menanyakan penggunaan dana tersebut.
“Termasuk yang ingin kami tanyakan hal-hal strategis lainnya menyangkut recovery ekonomi dampak Covid di Kabupaten Kapuas ke depan, jadi itu saja,” ujarnya.
Karenanya, Syarkawi meminta semua pihak kooperatif sehingga dapat membawa Kabupaten Kapuas lebih maju ke depan. (is)