KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya Khozaini S,Kom mendukung langkah DPMPTSP Kotim yang mana akan mencabut perizinan milik PT Bulvari Prima Cemerlang, sebuah perusahaan distributor minuman beralkohol yang beroperasi di jalan Manggis III Kecamatan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersebut.
Menurut pria yang tak lain merupakan wakil rakyat Dapil I Kecamatan MB Ketapang itu, langkah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim itu sudah benar, dan sesuai dengan aturan berkaitan dengan mekanisme perizinan dan lainnya menyangkut miras.
“Kemaren kami sidak, dan dilokasi tidak ada aktifitas, bahkan pintu gudang sudah tergembok, kami mendukung langkah instansi terkait dalam hal ini DPMPTSP untuk mencabut izinnya, karena melakukan pelanggaran, yakni menjual miras yang dilarang oleh undang-undang dan juga perda yang berlaku didaerah ini, artinya ada penyalahgunaan perizinan, yang seharusnya diperbolehkan minol golongan A, tetapi yang bersangkutan justru menjual golongan B,dan C,” tegasnya Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Sidak Bersama Komisi I dan II, DPMPTSP Kotim Akan Cabut Izin PT Bulvari Prima Cemerlang
Disamping itu Kader Partai Hanura ini juga menekankan agar pihak PTSP Kotim terus melakukan evaluasi terhadap perizinan-perizinan Miras di daerah ini, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan terhadap izin miras tersebut. Bahkan dia juga mendorong instansi terkait berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan jajaran Satpol PP dalam penindakan dilapangan.
“Kami minta pihak DPMPTSP terus melakukan evaluasi terhadap perizinan-perizinan Miras di Kotim ini, untuk upaya penindakan berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan ini kita dorong berkoodinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP selaku penegak hukum, dan Perda,” ujarnya.
Catatan kalamanthana.id sepanjang tahun 2017 lalu, hingga saat ini peredaran minuman keras dari golongan keras, tipe B,dan C, masih terus dipasarkan oleh oknum-oknum di beberapa titik lokasi, baik Kecamatan Baamang, maupun wilayah Kecamatan MB Ketapang. Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, minol dengan kadar alkohol lebih dari 15 persen itupun masih bebas diperjualbelikan hingga saat ini. (drm)