KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyatakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur M Abadi menilai pengembang Pasar Mangkikit yang mangkrak telah mengingkari kesepakatan dengan pedagang. Menurutnya, ini bisa saja digugat secara hukum.
“Menurut kami bisa saja para pedagang menggugat secara hukum. Kami pun siap mengawal karena menurut kami pengembang sudah lakukan wanprestasi, tidak menepati kesepakatan yang sudah dibuat. Apalagi kami dengar para pedagang ini sudah melakukan pembayaran,” ungkapnya di Sampit, Senin (23/11/2020).
Ketua Fraksi PKB Ini menegaskan, dalam kasus Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu, sudah ada ditargetkan selesai pembangunannya paling lambat 10 bulan pada saat tahun 2015 lalu. Kemudian kasusnya mencuat hingga beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kotim hingga lahirnya kesimpulan.
Bahkan pembangunan pasar mangkrak tersebut ditargetkan dilanjutkan pada 2018 yakni bulan Juni. Namun faktanya sampai dengan saat ini tahun 2020, pasar tersebut belum juga terselesaikan pembangunannya.
“Jelas ini adalah suatu pelanggaran hukum yang disebut wanprestasi (ingkar janji). Kami siap mengawal masyarakat jika ingin melakukan gugatan ke ranah hukum karena ini jelas suatu pelanggaran yang telah merugikan masyarakat karena pengerjaan dari pihak ketiga itu sudah bertahun-tahun tidak kunjung rampung,” pungkasnya.
Diketahui Pasar Mangkikit rencananya dibangun dua lantai dengan sistem saluran air yang dibuat dengan baik sehingga pasar itu nantinya tidak becek atau banjir saat hujan. Bahkan untuk falsilitas tersebut proyek pasar ini menelan biaya lebih dari Rp20 miliar. (drm)