KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata, polisi tak hanya membawa GM (31), wanita berambut cokelat dari barak di Kelurahan Melayu, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ada pula dua orang pria. Siapa mereka?
Polisi tak hendak membuka identitas keduanya. Sebab, kedua pria tersebut tak terkait dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini. Keduanya pun langsung diizinkan pulang.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusumo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Slameto, Rabu (2/12/2020) membenarkan saat penggerebekan di barak tersebut, ada dua orang laki-laki yang datang membawa anak kecil ke barak sewaan GM.
Baca Juga: Dipikir Bisa Kelabuhi Polisi Simpan Sabu di Balik Lantai Kamar Mandi, GM Akhirnya Terciduk Juga
“Keduanya ikut dibawa ke kantor polisi. Tapi, dari hasil pemeriksaan keduanya tidak tersangkut kasus narkoba,” kata Slameto di Muara Teweh.
GM, ibu rumah tangga warga Kelurahan Melayu, Muara Teweh, ditangkap polisi, karena diduga memiliki dan menyembunyikan sabu seberat 1,47 gram.
“Lokasi penggerebekan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 12, Kelurahan Melayu. Penggerebakan dilakukan Sabtu (28/11) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Slameto.
Baca Juga: Wanita Berambut Cokelat Ditangkap Polisi di Melayu, Ternyata Simpan Sabu-sabu
Menurut Slameto, polisi lebih dahulu menerima informasi tentang kepemilikan sabu di tangan GM. Polisi bergerak ke barak tersangka. “Ternyata ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu,” ujar Slameto.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)