KALAMANTHANA, Sampit- Upah Minimum Kabupaten (UMK) diseluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya pada 20 November 2020 lalu.
Dalam hal ini, UMK untuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun 2021 nanti, telah ditetapkan sebesar Rp 2.991.946 per bulan. Meskipun tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 ini. Anggota DPRD Kabupaten Kotim M.Kurniawan Anwar meminta setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di daerah ini, tidak mengabaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah disahkan tersebut.
“Harus dan wajib sesuai dengan UMK ini,perusahaan harus patuh dan taat terhadap regulasi ini, tahun depan UMK sebesar Rp2,991.946 dan tidak ada kenaikan, untuk itu kami tekankan agar seluruh PBS di Kotim ini mengindahkan aturan tersebut,” pungkasnya Kamis (3/12/2020).
Disis lain pria yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kotim agar bertindak tegas dalam mengawal kebijakan tersebut.
“Instansi terkait dalam hal ini sebagai kepanjangan tangan Bupati harus berani menindak tegas perusahaan yang tidak menghormati aturan tersebut, ini demi kesejahteraan para pekerja atau kaum buruh, terutama di daerah kita ini, apalagi masa pandemi ini masih belum jelas kapan berakhirnya,” tutupnya.