KALAMANTHANA, Sampit – Pihak Badan Pengawasan Pemilu Kotawaringin Timur sudah mendapatkan rekomendasi terkait akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan, diantaranya TPS 20 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, dan TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Meskipun belum ditentukan kapan jadwal pasti PSU itu dilaksanakan, Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur M.Tohari memastikan saat ini pihaknya sudah mengantongi rekomendasi terkait hal tersebut. Dikonfirmasi Sabtu (12/12/2020) tadi pagi melalui pesan Watshapnya, Tohari langsung memaparkan dua titik TPS yang sudah di rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang.
“TPS 20 Kel. MB. Hilir. TPS 8 Kel. Baamang Hilir. Itu rekom PSU nya,” ungkapnya singkat.
Disinggung berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di dua titik tersebut. Bawaslu Kotim masih enggan memaparkan, bahkan belum dipastikan kapan jadwal PSU itu bisa dilaksanakan.
Sementara berdasarkan aturan KPU, PSU terpaksa dilaksanakan lantaran adanya unsur-unsur pelanggaran yang terjadi di titik lokasi yang mana akan dilakukan PSU itu sendiri. Namun sampai saat ini pihak terkait masih enggan membeberkan apakah penyebab sehingga munculnya rekomendasi PSU di dua TPS Kota itu. (drm)