KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Seruyan menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengalami peningkatan cukup signifikan kasus covid-19. Sejumlah instansi pelayanan publik pun ditutup, salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan yang tidak memberikan pelayanan secara tatap muka langsung.
Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan, mengatakan, seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan melalui tatap muka untuk sementara ditutup sejak tanggal 15 Desember 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian masyarakat yang hendak mengajukan permohonan dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi secara online.
“Untuk perizinan berusaha dapat mengakses situs www.oss.go.id sementara untuk perizinan lainnya dapat mengakses www.sicantikui.layanan.go.id,” kata Agung Setiawan, melalui pengumuman resmi DPMPTSP Nomor 530/DPMPTSP/XII/2020.
Sebagai pengganti pelayanan tatap muka pemohon atau pelaku usaha yang mengalami kesulitan atau ingin berkonsultasi dapat menggunakan saluran layanan via telepon, whatsapp, sms, dan email, yang telah disediakan oleh pihak DPMPTSP Seruyan.
“Sementara bagi pemohon yang akan menyerahkan dokumen permohonan perizinan, tetap dilakukan secara manual dengan mengirimkan via pos ke alamat korespondensi Kantor DPMPTSP Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan, tanggal 18 Desember 2020, jumlah masyarakat yang terpapar berdasarkan kategori yakni, susfek sebanyak 1 orang, konfirmasi 312 orang, sembuh 121 orang, dan meninggal 1 orang. Kasus terbanyak terdapat di Kecamatan Seruyan Hilir, dengan jumlah 136 orang. (sid)