KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah Ahmad Baihaqi, meminta Dinas Kesehatan Kapuas memantau seluruh apotek terkait kepatuhan menjual obat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dinkes harus sering turun sidak terhadap apotek-apotek untuk mengetahui apakah ada yang menjual obat di atas HET maupun obat kedaluwarsa yang dijual kepada masyarakat. Jika ada maka lakukan tindakan,” kata Ahmad Baihaqi, Kamis, (18/3/ 2021.
Menurut legislator asal PKB ini, masyarakat ada mengeluhkan terkait adanya apotek menjual obat dengan harga di atas HET. Keluhan ini harus ditindaklanjuti.
Penjualan obat di atas harga HET merupakan pelanggaran dan akan membebani masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid- 19 yang masih melanda hingga saat ini.
“Dinkes segera menindaklanjuti ini. Jangan dibiarkan. Kasihan masyarakat, apalagi saat pandemi COVID-19 seperti ini, obat-obatan sangat diperlukan, sedangkan kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit,” pinta dia.
Baihaqi mengingatkan kepada pemilik toko obat maupun apotek yang menjual obat di daerah setempat, untuk dapat menjual obat sesuai dengan HET yang ditetapkan.
“Terkait adanya keluhan masyarakat, sekali lagi kita minta Dinkes segera lakukan sidak. Kalau ada ditemukan, lakukan tindakan tegas atau kalau perlu pencabutan izin. Kasihan masyarakat kita terutama ekonomi ke bawah,” pungkasnya. (is)