KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD. Pengajuan raperda melalui rapat paripurna di Muara Teweh, Senin (22/3/2021).
Dua raperda yang diajukan yaitu Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyebut, salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Pengajuan dua raperda tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utaram
Menurut Sugianto, rancangan perubahan peraturan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hasilnya, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor sehingga dapat menjadi perangkat daerah tipe A.
Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengalami penurunan menjadi tipe C, dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C.
Sedangkan untuk perubahan peraturan tentang Pajak Daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.
Pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap dua buah Raperda diserahkan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD, Ir Hj Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya.(mel)